I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana
diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
ditentukan bahwa. “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
untuk melihat keseluruhan klik link di bawa ini
https://docs.google.com/document/d/11BWbPkmLNrHRolw5LZO7FUx5mYl7Qc76JSIGDTxgLkM/edit | klik link disamping |