LAPORAN KKP (KULIAH KERJA PROFESI) PT. ASKRINDO


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT Rabb, Sang Pemilik dunia dan seisinya, tiada tuhan selain Allah dan hanya kepada-Nya lah kita patut memohon dan berserah diri. Hanya karena nikmat kesehatan dan kesempatan dari Allah-lah penyusun dapat melaksanakan semua kegiatan KKP serta menyelesaikan laporan KKP ini . Shalawat selalu kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW Sang kekasih Allah, dengan syafaat dari beliaulah kita dapat terbebas dari zaman kejahiliyahan.
Tidak terasa pelaksanaan KKP di PT. Askrindo Persero cabang Makassar, jl. Kakatua no 25 telah selesai. Banyak hal yang bertambah selain pengalaman, ilmu, namun juga menambah saudara. Sikap karyawa yang sangat menghargai, membimbing dan sangat membantu secara materiil dan spirituil, sangatlah memotivasi kami untuk belajar banyak.
Tak lupa pada kesempatan kali ini mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan KKP ini. Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada :
  1. Allah SWT yang telah memberikan kehidupan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani dan rohani.
  2. Nabi Muhammad SAW yang senantiasa menjadi panutan kami.
  3. Ayah, Ibu serta adik-adikku  tercinta, terima kasih atas doa dan dukungannya selama KKP ini.
  4. Bapak Prof. DR. Irwan hakib, selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melaksanakan program KKP ini.
  5. Bapak Sultan, selaku kepala pusat KKP
  6. Bapak Faidhul adzim, SE. M,Si selaku Dosen Pembimbing terima kasih banyak atas segala masukan, kritik dan saran yang Bapak berikan kepada kami.
  7. Bapak Gappar, selaku ketua PT. Askrindo cabang Makassar terima kasih telah bersedia menerima kami.
  8. Bapak Helmi Hidayat, terima kasih telah bersedia menerima kami dibagian direksinya ( surety bond ).
  9. Karyawan PT. Askrindo cabang terimakasih atas kerja sama dan bantuannya.
  10. Teman-teman KKP terima kasih atas segala tegur sapa yang hangat, senyum tulus di bibir dan canda tawa yang mengakrabkan, semoga tali silaturahim ini tetap selalu terjaga sampai kapanpun.
  11. Semua pihak yang telah ikut membantu kesuksesan kegiatan KKN yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.
Semoga segala amal kebaikan dan kerelaannya membantu dalam proses belajar di PT. Askrido cabang Makassar serta berbagai macam kegiatan selama pelaksanaan program kegiatan KKP mendapat Ridho dan balasan dari Allah SWT.
            Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu segala kritik dan saran dari pembaca dan siapapun/masyarakat yang sifatnya membangun, diterima dengan senang hati, demi kesempurnaan dan kemajuan bersama. penulis berharap semoga laporan ini berguna bagi pembaca pada umumya dan masyarakat khususnya. Amin


Wassalamualaikum Wr.Wb. 
Makassar,  1 Juli 2011
                         
Sagiman                                                                               Jasri Azis
nim                                                                                        nim




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kuliah Kerja Profesi merupakan kegiatan awal untuk mengenal dunia kerja, serta untuk mengembangkan ilmu yang di dapat dari kegiatan akademis yang sesuai dengan profesi. Kuliah Kerja Profesi dapat bermanfaat dalam menambah ilmu serta wawasan dan pengalaman di dalam dunia kerja.
Kuliah Kerja Profesi sebagai institusi yang menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, program studi Kuliah Kerja Profesi mendidik dan membina seluruh mahasiswa untuk memahami dan menguasai berbagai permasalahan yang terkait dalam bidang dunia kerja. Untuk mewujudkan para professional yang dapat bekerja sama dengan disiplin ilmu dan profesi lain yang terlibat dalam pekerjaan tersebut di atas dan saling berhubungan satu sama lain. Diharapkan selain mengembangkan ilmu dan pengalaman juga dapat memecahkan masalah kerja secara akademis serta mampu mengambil keputusan kerja tuntutan si konsumen, juga dapat ikut serta dalam pelaksanaan kerja pada dunia kerja yang sesungguhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka di dalam program kurikulum Kuliah Kerja Profesi Universitas Muhammadiyah Makassar, mahasiswa diwajibkan mengikuti mata kuliah (Kuliah Kerja Profesi) yang diselenggarakan selama ±2 bulan pada perusahaan-perusahaan / instansi pemerintah, BUMN dan swasta.
Selama mengerjakan Kuliah Kerja Profesi, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman yang sebenarnya terjadi di dalam dunia kerja. Selain itu mahasiswa juga dapat langsung menerapkan teori=teori yang didapat pada kegiatan akademis dalam pekerjaan bersama pembimbing secara professional.
1.2  Ruang lingkup
Selama melaksanakan kerja praktek mahasiswa mendapatkan ilmu pengetahuan lebih yang tidak diperoleh pada kegiatan perkuliahan. Di dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi mahasiswa berperan sebagai asisten karyawan di perusahaan tersebut. Sebelum mengikuti mata kuliah Kerja Profesi ini mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan baik yang ditentukan oleh dosen koordinator mata kuliah Kuliah Kerja Profesi maupun yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tempat melaksanakan Kerja Praktek.
1.2.1                    Prosedur Pelaksanaan Kerja Praktek
Selama melaksanakan Kuliah Kerja Profesi mengikuti beberapa prosedur dalam pelaksanaan kerja praktek diantaranya :
  1. Persyaratan Akademis
·         Terdaftar sebagai mahasiswa dalam semester yang sedang di tempuh
·         Menyampaikan surat pemberitahuan kepada koordinator mata kuliah Kuliah Kerja Praktek.
·         Melaksanakan Kuliah Kerja Profesi minimal selama 2 bulan.
·         Secara berkala melaporkan perkembangan hasil kerja kepada koordinator mata kuliah (Kuliah Kerja Profesi).
·         Membuat laporan secara tertulis setelah menyelesaikan Kuliah Kerja Profesi yang dilengkapi dengan lampiran dokumen gambar yang dibuat selama melakukan Kerja Praktek.
1.3  Tujuan Kerja Praktek
Tujuan dari adanya mata kuliah Kerja Profesi dan pelaksanaannya secara langsung adalah untuk melatih mahasiswa peka terhadap lingkungan kerja yang akan mereka alami, sesuai dengan profesinya dan mampu memecahkan sekaligus mengambil keputusan sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang benar-benar siap menghadapi persaingan bebas pada dunia kerja.
Secara lebih spesifik tujuan dari Kuliah Kerja Profesi adalah :
  1. Mempraktekkan apa yang dapat mengembangkan, serta menerapkan ilmu yang didapat dari kegiatan perkuliahan secara langsung pada pekerjaan yang sesuai dengan profesi, serta mendapatkan pengalaman dan juga dapat menambah pengetahuan dari pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi yang tidak didapat pada kegiatan akademis.
  2. Dapat turut serta secara langsung dalam menangani pekerjaan yang sedang dikerjkan di perusahaan tempat melaksanakan Kuliah Kerja Profesi. Secara langsung dilatih untuk dapat bekerja sama dengan disiplin ilmu lain yang saling berhubungan.
  3. Dapat mengetahui bagaimana sebuah perusahaan menghadapi permintaan klien/konsumen dan menangani pekerjaan pelayanan. Melatih kedisiplinan dan konsisten terhadap keputusan serta bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dihadapi sehingga menjadi seorang tenaga kerja yang professional.

BAB II
ORGANISASI DAN LINGKUNGAN KULIAH KERJA PROFESI
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) selanjutnya disebut PT Askrindo didirikan berdasarkan Akta Notaris Prabowo Achmad Kadijono,SH, notaris pengganti di Jakarta, No.2 tanggal 6 April 1971. Anggaran Dasar perusahaan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-7.504.HT.01.04.TH.98 tahun 1998, tanggal 16 November 1998. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan akte Notaris Imas Fatimah, SH No.18 tanggal 26 Mei 1998.
Berdasarkan Akte Pendirian, PT Askrindo didirikan dengan tujuan turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan di bidang asuransi dengan menjalankan usaha asuransi kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
PT Askrindo mempunyai produk yang terdiri tiga jenis usaha yaitu asuransi kredit, diversifikasi produk dan reasuransi. Asuransi kredit terdiri dari asuransi kredit bank dan asuransi kredit perdagangan, sedangkan diversifikasi produk terdiri dari surety bond, customs bond dan penjaminan L/C.
Kami selaku mahasiswa peserta Kuliah Kerja Profesi ( KKP ) dari Universitas Muhammadiyah Makassar ditempatkan di bagian direksi surety bond dimana di direksi ini khusus melayani nasabah-nasabah yang datang mengajukan permohonan jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.
11.1          Struktur Organisasi
Struktur organisasi PT Askrindo ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.35/KEP/DIR/V/2000 tanggal 25 Mei 2000, secara hirarkhis berdasarkan kedudukannya terdiri dari :
11.1.1    Kantor Pusat berkedudukan di Jakarta;
11.1.2    Kantor Cabang dan Perwakilan, berkedudukan di Jakarta dan daerah-daerah terdiri dari tujuh Kantor Cabang (KC) dan satu Kantor Perwakilan serta 14 Kantor Unit Pemasaran (KUP).
Struktur organisasi Kantor Pusat antara lain :
a.       Dewan Komisaris;
b.      Dewan Direksi;
c.       Divisi/Biro/Satuan Pengawasan Intern/Sekretariat Perusahaan;
d.      Bagian;
e.       Seksi.
Struktur orgaisasi Kantor Cabang antara lain :
a.       Kepala Cabang;
b.      Kepala Seksi.
Kegiatan PT Askrindo terdiri tiga jenis usaha yaitu asuransi kredit, diversifikasi produk dan reasuransi. Asuransi kredit terdiri dari asuransi kredit bank dan asuransi kredit perdagangan, sedangkan diversifikasi produk terdiri dari surety bond, customs bond dan penjaminan L/C. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, PT Askrindo memiliki sistem dan prosedur kerja yang baku yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi No.38/Kep/Dir/IV/1999 tanggal 30 April 1999. SK tersebut menjelaskan secara rinci urutan pekerjaan dan prosedur yang harus dilakukan oleh Divisi Penjaminan dan Askred mulai dari pengajuan permohonan oleh principal sampai dengan penerbitan polis/sertifikat penjaminan
11.2          Lingkup Pekerjaan
11.2.1    SURETY BOND
Surety bond adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh. Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi Kredit Indonesia ( askrindo ).
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan di cairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh PT. Askrindo cabang Makassar berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena PT. asuransi Kredit Indonesia sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·         Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·         Hak dan kewajiban masing-masing pihak
·         Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
·         Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.Jenis
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:
a.       Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh PT. Askrindo cabang Makassar untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang jaminan penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam jaminan penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety bond PT. Askrindo. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety bond PT. Askrindo.
b.      Jaminan Penawaran
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety bond PT. Askrindo akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·         Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·         Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.  Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
c.       Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety bond untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety bond akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
d.      Jaminan Pemeliharaan
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety bond untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety bond akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).
Sebagai mahasiswa peserta Kuliah Kerja Profesi KKP disini kita diajar bagaimana mengimput permohonan nasabah mulai dari jaminan permohonan/penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, kontrak gransi bank dan juga diajar mengisi kwitansi pembayaran nasabah kedalam program komputer, dan juga bagai mana mencetak sertifikat polis jaminan surety bond. Dengan tak luput dari bimbingan karyawan PT. Askrindo cabang Makassar.
11.3          Deskripsi pekerjaan
11.3.1    Deskripsi pelaksanaan program kerja Mahasiswa KKP Universitas Muhammadiyah Makassar di PT. Askrindo cabang Makassar jl. Kakatua no.25 Makassar sebagai berikut:
a.       Program Kerja Sosialisasi di adakan di PT. Askrindo cabang Makassar jl. Kakatua no. 25 Makassar dengan tema “ Pentingnya kedisiplinan demi mencapai Manusia yang unggul dalam Prestasi, kinerja yang baik, disiplin dan Menguntungkan Yang berdampak pada tertatanya Ekonomi Yang baik dan Terstruktur. Dimana kegiatan di adakan pada tanggal 01-07-2011. Sosialisasi di hadiri 3 peserta dari PT. Askrindo cabang Makassar dan peserta KKP.
b.      Program Kerja Pembelajaran pengimputan data permohonan nasabah yang mengajukan penjaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan. Kegiatan tersebut di adakan pada tanggal 01 – 07 -2011 . program tersebut di lakukan untuk mengenal dan memahami penjaminan surety bond.
c.       Program/ penugasan pemasangan materai. Kegiatan tersebut di adakan setiap hari. Tujuan di adakan adalah untuk mempercepat pelayanan terhadap nasabah yang menunggu agar proses pembuatan surat jamin cepat selesai.
11.3.2    Faktor Pendukung Pelaksanan Program Kerja
Faktor-faktor pendukung pelaksanaan program kerja mahasiswa KKP di PT. Askrindo cabang Makassar jl. Kakatua no. 25 Makassar. Sebagai berikut:
a.       Adanya dukungan Ketua Cabang, Ketua Direksi karyawan dalam mensukseskan kegiatan. Sehingga Program Kerja tersebut berjalan dengan efektif, dan efisien serta tergolong sukses.
b.      Lokasi/Tempat Kuliah Kerja Profesi (PT. Askrindo cabang makassar) dengan lokasi tempat tinggal, dapat di jangkau dengan mudah oleh kami peserta KKP sehingga memudahkan di dalam menjalankan Program Kerja tanpa memikirkan transportasi yang akan di gunakan.
c.       Partisipasi Yang Baik oleh Staf kantor PT. Askrindo cabang Makassar di dalam mengjar memberi pemahan. Hal ini di lihat dari antusiasnya yang tak bosan-bosannya mengajari kami agar bisa memahami pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan. demi tercapainya tujuan KKP yang kami jalankan.
11.3.3    Faktor Penghambat
Faktor-faktor penghambat pelaksanaan program kerja mahasiswa KKP Universitas Muhammadiyah Makassar di PT. Askrindo cabang Makassar sebagai berikut:
a.       Terbatasnya peralatan komputer/ruangan untuk ditempati belajar di PT. Askrindo cabang Makassar jl. Kakatua no. 25 Makassar.
b.       Tidak adanya dana operasional dalam pelaksanaan program kerja dari pihak Universitas Muhammadiyah Makassar.
c.       Minimnya sosialisasi dengan dosen pembimbing. Sehingga menyebabkan kesulitan dalam penyusunan laporan hasil Kliah Kerja Profesi.
11.4          Jadwal Kerja
ssssss

Comments
0 Comments

0 komentar:

Popular Posts